Kamis, 29 September 2016

Yes!!! 3 pengedar sabu di Cikampek di ringkus!

CIKAMPEK, RAKA - Tiga pengedar narkoba diciduk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang di berbagai lokasi dan waktu terpisah, Selasa (27/9) lalu. Dari tangan ketiga pelaku petugas mengamankan 7 gram sabu.
Ketiga pengedar narkoba tersebut masing-masing berinisial SG (32), DD (26), dan MD (27) warga Dusun Babakan Jati RT 03/03, Desa Cikampek Timur. Sementara RJ selaku pemasok barang haram tersebut hingga kini masih buron.
Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan para tersangka kerap bertransaksi narkoba di sekitar rumah tinggal mereka. Kemudian anggota diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. "Hasil dari penyelidikan tersebut, yang pertama kali kita amankan adalah DD, tidak berselang lama kita juga mengamankan MD. Dan yang terakhir kita langsung mengamankan SG yang saat itu sedang berada di belakang rumahnya," kata Julian, Rabu (28/9) kemarin.
Tersangka SG, mengakui jika sabu yang dijadikan sebagai barang bukti itu diperoleh dari RJ. Namun, hubungan bisnis haram SG dengan RJ baru berlangsung sekitar dua bulan. Tetapi, SG sendiri sudah lebih setahun menjadi pengedar narkoba melalui jaringan lain. "Terakhir, SG memesan sabu sebesar Rp 1 juta ke RJ," kata Julian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jika terbukti sebagai pengedar, ancaman hukumannya minimal 5 tahun," kata Julian.(ops)

Copas dari Radar-Karawang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar